Zoomcar akan mengenakan penalti sebesar IDR 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (dalam bentuk Denda Keterlambatan Penyerahan) apabila pemilik mobil menunda penyerahan mobil kepada pelanggan.
Bagaimana Apabila Pemilik Mobil Menunda Penyerahan Mobil Selama Berlangsungnya Suatu Daftar Pakai? Mencetak
Diubah pada: Thu, 10 Feb, 2022 pada 11:05 AM
Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak
Send feedbackMaaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.