Mobil Anda harus mematuhi segala peraturan perundangan terkait keselamatan, kondisi, dan pengoperasian mobil. Anda harus menjalani suatu inspeksi kemampuan operasional dan keselamatan kendaraan setidaknya sekali setahun. Suatu inspeksi akan mencakup pemeriksaan terhadap hal-hal terpenting dalam keselamatan mobil Anda, termasuk rem, perangkat pengemudian, ban, dan lampu.

 

Daftar syarat perawatan yang diperlukan sbb.: 

  • Tinjauan umum dan pendaftaran legal

  • Surat Pendaftaran Mobil

  • Asuransi mobil

  • Uji rem

  • Rem parkir

  • Rem diservis, ketebalan bantalan 3 (tiga) mm atau lebih (biasanya sisa masa hidup rem 25% (dua puluh lima persen) atau lebih)

  • Sistem knalpot

  • Komponen dan sistem knalpot secara pengeluaran dalam keadaan baik

  • Tidak mengeluarkan asap biru atau hitam

  • Setir dan suspensi 

  • Lingkaran dan kotak setir

  • Suspensi/bagian depan

  • Pegas

  • Peredam kejut

  • Ketinggian mobil

  • Klakson

  • Klakson sudah dicoba untuk memastikan bunyinya cukup keras

  • Klakson harus terpasang mantap pada mobil

  • Glazur, kaca, dan wiper kaca depan

  • Kaca depan tidak retak, tidak ada halangan terhadap pandangan ke depan

  • Wiper dan pencuci kaca depan berfungsi baik

  • Tidak ada retak di jendela

  • Jendela yang diwarnai memenuhi ketentuan legal

  • Mesin dan powertrain

  • Mesin, termasuk semua sub-komponennya

  • Sistem pendingin 

  • Sistem pelumas

  • Sistem kelistrikan dan pengelolaan elektronik

  • Transmisi, termasuk kopling, konverter torsi, dan komponen sejenis

  • Segala cairan dan pelumas

  • Lampu mesin, cahaya peringatan, atau perangkat pengingat recall lainnya tidak menyala selama pemeriksaan

  • Visibilitas dan perangkat pencahayaan

  • Arah lampu depan (headlight)

  • Lampu depan dan belakang bekerja dengan baik, tidak ada bohlam yang mati

  • Lampu darurat (hazard light), lampu sen/rem/mundur, dan lampu plat mobil

  • Reflektor

  • Kaca spion

  • Kaca secara umum

  • Ban dan roda

  • Kedalaman galur ban 4/32” atau lebih (biasanya 50% kedalaman galur ban atau lebih)

  • Berusia 6 (enam) tahun atau kurang

  • Tidak ada potongan, lesakan, lendungan, atau gelembung pada dinding ban

 

  • Sabuk keselamatan dan kantong penahan (airbag)

  • Lampu peringatan airbag atau perangkat pengingat recall lainnya tidak menyala selama pemeriksaan

  • Lampu peringatan sistem sabuk keselamatan (safety restraint system – SRS) atau sistem klasifikasi penumpang (occupant classification system – OCS) atau perangkat pengingat recall lainnya tidak menyala selama pemeriksaan 

  • Bodi, termasuk semua segel dan panel

  • Tidak ada panel bodi yang menggantung

  • Tidak ada kerusakan pada papan lantai, cowl panel, atau penahan struktural